Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker
Rabu, 04 November 2020 - 13:21 WIB
Dan setelah dilakukan penandatanganan oleh presiden, sambung politikus PKS ini, ditemukan kembali kesalahan lainnya yang dapat membingungkan stakeholder terkait yang terdampak UU ini, yaitu pada Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 2020 angka 5 yang mengubah Pasal 36 UU Perumahan dan Permukiman, di mana pada ketentuan tersebut ditemukan adanya pengulangan norma yang serupa tapi sebetulnya tidak sama.
"Sehingga dapat menimbulkan kebingungan pada pihak yang terdampak terkait norma mana yang berlaku," terangnya.
Suryadi memaparkan, pada pengubahan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah menjadi seperti di bawah ini.
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
"Sehingga dapat menimbulkan kebingungan pada pihak yang terdampak terkait norma mana yang berlaku," terangnya.
Suryadi memaparkan, pada pengubahan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah menjadi seperti di bawah ini.
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
Lihat Juga :