Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker

Rabu, 04 November 2020 - 13:21 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP berpandangan tentunya dapat diasumsikan bahwa suatu dokumen negara yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (2/11) malam kembali menuai kontroversi publik. Pasalnya, bukan hanya jumlah halamannya, substansi dan isi pun terus berubah secara signifikan. Bahkan kesalahan pengetikan atau typo juga ditemukan.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP berpandangan tentunya dapat diasumsikan bahwa suatu dokumen negara yang ditandatangani oleh Presiden RI sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat, apalagi dokumen tersebut berupa UU yang sudah pasti berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia. (Baca juga: Fraksi Demokrat Siapkan Legislative Review UU Ciptaker)



"Namun demikian kenyataannya masih saja ditemukan banyak kesalahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini yang menyebabkan norma hukum menjadi tidak karuan," ujar Suryadi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (4/11/2020).

Khusus terkait dengan isu di Komisi V DPR RI, Suryadi melanjutkan, sebelumnya telah ditemukan perubahan substansi akibat koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengaturan keterbangunan perumahan pada Pasal 50 UU Ciptaker angka 7 yang mengubah Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!