Fraksi Demokrat Siapkan Legislative Review UU Ciptaker
Rabu, 04 November 2020 - 10:29 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat siap mengajukan pengujian legislatif atau legislative review terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Adapun UU Nomor 11 Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020.
"Sebagai produk politik yang resmi disahkan, kami Partai Demokrat menyadari bahwa langkah-langkah yang tersedia adalah melakukan legislative review," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker)
Didik mengatakan, Demokrat sangat menghormati dan secara moral mendukung segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan partainya untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang. Dia menambahkan, setelah UU itu disahkan tentu ruang dan standingnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di Rapat Paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan Revisi UU Cipta Kerja," pungkasnya. (Baca juga: UU Ciptaker Menyulut Kontroversi, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra)
Sekadar diketahui, legislative review adalah upaya mengubah sebuah UU melalui DPR RI. Adapun salinan UU Ciptaker itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat.
"Sebagai produk politik yang resmi disahkan, kami Partai Demokrat menyadari bahwa langkah-langkah yang tersedia adalah melakukan legislative review," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker)
Didik mengatakan, Demokrat sangat menghormati dan secara moral mendukung segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan partainya untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang. Dia menambahkan, setelah UU itu disahkan tentu ruang dan standingnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di Rapat Paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan Revisi UU Cipta Kerja," pungkasnya. (Baca juga: UU Ciptaker Menyulut Kontroversi, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra)
Sekadar diketahui, legislative review adalah upaya mengubah sebuah UU melalui DPR RI. Adapun salinan UU Ciptaker itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda