Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Dikawal Bersama
Rabu, 04 November 2020 - 08:05 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani naskah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja . Terlepas dari berbagai kontroversinya, implementasi undang-undang tersebut perlu mendapat pengawalan bersama.
Pemerintah meyakini UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan menjadi babak baru bagi upaya peningkatan investasi di Indonesia. Dengan undang-undang ini, Indonesia diharapkan bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah. Masuknya investor akan membuka banyak lapangan kerja. Saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung Undang-Undang (UU) Ciptaker karena diyakininya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat. Adapun UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020 dan bernomor 11 Tahun 2020. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
“Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya, tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik,” ucap Hendrawan Supratikno kepada wartawan kemarin.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Ciptaker . Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. ”Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati, tapi sudah terhasut,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Ciptaker secara masif sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks. “Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Ya, tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu, maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi, MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak,” katanya. (Baca juga: Trump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Ciptaker yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.
Pemerintah meyakini UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan menjadi babak baru bagi upaya peningkatan investasi di Indonesia. Dengan undang-undang ini, Indonesia diharapkan bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah. Masuknya investor akan membuka banyak lapangan kerja. Saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung Undang-Undang (UU) Ciptaker karena diyakininya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat. Adapun UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020 dan bernomor 11 Tahun 2020. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
“Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya, tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik,” ucap Hendrawan Supratikno kepada wartawan kemarin.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Ciptaker . Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. ”Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati, tapi sudah terhasut,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Ciptaker secara masif sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks. “Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Ya, tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu, maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi, MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak,” katanya. (Baca juga: Trump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Ciptaker yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda