Tanggapan PSHK soal Polemik Typo UU Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 - 20:29 WIB
Direktur PSHK UII Allan Fatchan Gani menyatakan MK sebenarnya tak punya alasan untuk menolak uji formil UU Cipta Kerja karena ada beberapa alasan yang kuat, salah satunya masih dilakukannya perubahan setelah disahkan. Foto/ilustrasi.SNDOnews
JAKARTA - Perubahan jumlah halaman, substansi dan juga typo dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan luas.

Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani mengatakan bisa dilakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Ada upaya yang dilakukan adalah uji formil dan materiil. Uji formil, proses pembentukan apakah sudah sesuai tahapan dan prosedur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 11 tahun 2012/UU PPP),” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani saat dihubungi SINDO Media, Selasa (3/11/2020).



(Baca: Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi)

Allan menjelaskan, untuk uji formil jika terbukti bermasalah dan dikabulkan oleh MK, konsekuensinya keseluruhan UU Cipta Kerja batal demi hukum tanpa harus melihat substansinya kembali. Lain halnya dengan uji materi, hanya pasal, ayat atau frasa saja yang dihapus atau diubah jika gugatan diterima.

Namun, dia menambahkan, dalam sejarah MK, belum ada pengujian formil berhasil, tapi bukan berarti publik tidak akan mengajukan uji formil. Dan UU Cipta Kerja ini merupakan kesempatan untuk melakukan uji formil, karena sejak awal sudah cacat formil.

Allan melihat, sudah ada tiga pemohon yang mengajukan ke MK berdasarkan informasi di laman resmi MK. Dan mereka semua mengajukan uji formil dan uji materi, sehingga saat uji formil ditolak, bisa langsung dilanjutkan pemeriksaan ke uji materi.

(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)

Dia pun menegaskan, pada dasarnya tidak ada alasan MK untuk membatalkan uji formil, karena ada beberapa alasan kuat. Pertama, sejak UU Ciptaker itu disahkan, publik tidak bisa mengakses, baik naskah akademik maupun rancangan peraturannya. Padahal seharusnya, setelah disahkan publik sudah bisa mengakses. Kedua, DPR dan pemerintah terlihat gagap sekali dalam menjelaskan kepada publik mengenai perubahan halaman dan mana draf yang benar.

Ketiga, sambungnya, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu melakukan perubahan pasal bahkan menghapusnya di tengah jalan. Padahal, UU yang sudah disahkan tidak boleh diubah baik kata, kalimat, frasa ataupun titik koma sekalipun.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More