Usut Kasus Korupsi Jembatan Kampar, KPK Panggil 2 Pegawai PT Wijaya Karya
Selasa, 03 November 2020 - 14:21 WIB
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil dua pegawai PT Wijaya Karya untuk diperiksa dalam kasus korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
Keduanya yakni, Kepala saksi proyek kecil, staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya, Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Saksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra dan Pegawai PT Wijaya Karya, Ucok Jimmy.
(Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staff pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya dan Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam
pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
Keduanya yakni, Kepala saksi proyek kecil, staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya, Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Saksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra dan Pegawai PT Wijaya Karya, Ucok Jimmy.
(Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staff pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya dan Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam
pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda