Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi

Selasa, 03 November 2020 - 09:01 WIB
"PPIU (panitia penyelenggara ibadah umrah) bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah," bunyi poin kelima.

Kemudian, jamaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku, baik itu protokol kesehatan yang ditetapkam Menkes selama di Tanah Air, pelayanan selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

Dan PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di Tanah Air, selamaa dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah. (Baca juga: AMPHURI Akan Akomodir Masyarakat yang Siap Laksanakan Umrah saat Pandemi)

Adapun surat pernyataan yang dimaksud yakni, surat tersebut memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kontak dan nama PPIU. Isinya, memuat bahwa jamaah tidak aman menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul akibat terpapar COVID-19 dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah selama di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, hingga kembali di Tanah Air. Dan surat tersebut ditandatangani jamaah di atas materai.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!