Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi
Selasa, 03 November 2020 - 09:01 WIB
JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan izin dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengirimkan jamaah umrahnya di tengah pandemi COVID-19 . Namun, ada sejumlah syarat bagi jamaah untuk bisa berangkat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun persyaratan jamaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci sebagaimana diatur dalam KMA 719/2020 yakni, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid); menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; dan bukti bebas COVID-19. (Baca juga: Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina)
"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b (penyakit komorbid) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi poin kedua.
Adapun persyaratan bebas COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Dan jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, keberangkatannya ditunda sampai dengan jamaah dapat memenuhi syarat dimaksud.
"PPIU (panitia penyelenggara ibadah umrah) bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah," bunyi poin kelima.
Kemudian, jamaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku, baik itu protokol kesehatan yang ditetapkam Menkes selama di Tanah Air, pelayanan selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
Dan PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di Tanah Air, selamaa dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah. (Baca juga: AMPHURI Akan Akomodir Masyarakat yang Siap Laksanakan Umrah saat Pandemi)
Adapun surat pernyataan yang dimaksud yakni, surat tersebut memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kontak dan nama PPIU. Isinya, memuat bahwa jamaah tidak aman menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul akibat terpapar COVID-19 dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah selama di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, hingga kembali di Tanah Air. Dan surat tersebut ditandatangani jamaah di atas materai.
Adapun persyaratan jamaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci sebagaimana diatur dalam KMA 719/2020 yakni, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid); menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; dan bukti bebas COVID-19. (Baca juga: Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina)
"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b (penyakit komorbid) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi poin kedua.
Adapun persyaratan bebas COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Dan jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, keberangkatannya ditunda sampai dengan jamaah dapat memenuhi syarat dimaksud.
"PPIU (panitia penyelenggara ibadah umrah) bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah," bunyi poin kelima.
Kemudian, jamaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku, baik itu protokol kesehatan yang ditetapkam Menkes selama di Tanah Air, pelayanan selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
Dan PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di Tanah Air, selamaa dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah. (Baca juga: AMPHURI Akan Akomodir Masyarakat yang Siap Laksanakan Umrah saat Pandemi)
Adapun surat pernyataan yang dimaksud yakni, surat tersebut memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kontak dan nama PPIU. Isinya, memuat bahwa jamaah tidak aman menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul akibat terpapar COVID-19 dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah selama di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, hingga kembali di Tanah Air. Dan surat tersebut ditandatangani jamaah di atas materai.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda