Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi

Selasa, 03 November 2020 - 09:01 WIB
loading...
Umrah Dibuka, Berikut...
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan izin dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengirimkan jamaah umrahnya di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan izin dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengirimkan jamaah umrahnya di tengah pandemi COVID-19 . Namun, ada sejumlah syarat bagi jamaah untuk bisa berangkat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun persyaratan jamaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci sebagaimana diatur dalam KMA 719/2020 yakni, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid); menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; dan bukti bebas COVID-19. (Baca juga: Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina)

"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b (penyakit komorbid) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi poin kedua.

Adapun persyaratan bebas COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Dan jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, keberangkatannya ditunda sampai dengan jamaah dapat memenuhi syarat dimaksud.

"PPIU (panitia penyelenggara ibadah umrah) bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jamaah," bunyi poin kelima.

Kemudian, jamaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku, baik itu protokol kesehatan yang ditetapkam Menkes selama di Tanah Air, pelayanan selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

Dan PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di Tanah Air, selamaa dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah. (Baca juga: AMPHURI Akan Akomodir Masyarakat yang Siap Laksanakan Umrah saat Pandemi)

Adapun surat pernyataan yang dimaksud yakni, surat tersebut memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kontak dan nama PPIU. Isinya, memuat bahwa jamaah tidak aman menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul akibat terpapar COVID-19 dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah selama di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, hingga kembali di Tanah Air. Dan surat tersebut ditandatangani jamaah di atas materai.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosmed Dipantau Ketat...
Sosmed Dipantau Ketat Aparat Saudi, 7 WNI Ditangkap Akibat Jual Paket Haji Ilegal
Kepedulian Kapolri terhadap...
Kepedulian Kapolri terhadap Warga Kurang Mampu melalui Umrah Gratis dan Bedah Rumah
Bus Jemaah Umrah Indonesia...
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar Dekat Madinah, Kemenhaj: Seluruh Jemaah Selamat
Arab Saudi Pastikan...
Arab Saudi Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2026 Tetap Berjalan sesuai Rencana
28.170 Jemaah Umrah...
28.170 Jemaah Umrah Sudah Dipulangkan ke Indonesia Pascakonflik Timur Tengah
Konflik Timur Tengah,...
Konflik Timur Tengah, Selly DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Jemaah dan Pembiayaan Haji
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved