Seruan Boikot yang Mengancam Prancis

Selasa, 03 November 2020 - 05:40 WIB
Lantas bagaimana seharusnya sikap Pemerintah Indonesia? Memang perlu ada tindakan lebih dari sekadar menyampaikan kecaman. Menarik pulang duta besar Indonesia di Paris sebagaimana usulan banyak pihak memang belum waktunya saat ini. Namun, Indonesia perlu menempuh langkah lain yang lebih tegas misalnya menyampaikan nota keberatan kepada Pemerintah Prancis di forum-forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini penting agar Prancis tidak lagi melakukan langkah-langkah provokatif terhadap umat Islam di masa-masa mendatang.

Penarikan duta besar jangan buru-buru, perlu dipikirkan matang, terutama dampaknya, karena pasti akan memengaruhi hubungan dua negara. Sebagaimana diingatkan anggota Komisi I DPR Dave Laksono bahwa dampak yang bisa terjadi adalah terganggunya kerja sama ekonomi dengan Prancis. Saat ini ada 200 perusahaan asal Prancis yang beroperasi di Indonesia. Lain cerita jika Macron dan Prancis tidak berubah dan terus memprovokasi.

Prancis sesungguhnya sudah mendapatkan “hukuman” yang tidak ringan atas kejadian ini. Seruan boikot produk Prancis oleh negara-negara Islam akan menimbulkan kerugian yang besar. Prancis diprediksi akan kehilangan Rp1.442 triliun. Ini adalah nilai transaksi perdagangan Prancis dengan negara-negara mayoritas muslim.

Di Indonesia aksi boikot dalam skala besar juga berpotensi terjadi. Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyerukan hal ini. Tidak ada larangan untuk melakukan boikot karena itu hak pribadi. Bahkan, bagi MUI, pemboikotan produk Prancis dapat menjadi wajib hukumnya sebagai sarana pengingat bagi pihak yang telah menghina Nabi agar menarik kesalahannya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!