Lamanya Sidang Gugatan Nasabah WanaArtha Life Dinilai Janggal
Senin, 02 November 2020 - 21:20 WIB
JAKARTA - Nasabah WanaArtha Life terus mencari keadilan setelah rekening efek WanaArtha Life dibekukan. Mereka telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gagal dikabulkan karena proses hukum sudah berjalan. Padahal, pengajuan praperadilan sudah didaftarkan sejak April 2020, namun baru diputuskan pada Juni 2020.
Mereka juga mengajukan upaya class action pada Juli lalu dan baru disidangkan belakangan ini. Menanggapi kasus ini, pakar hukum Pidana Mudzakir menilai ada kejanggalan yang harus diungkap. Pengadilan harus menjelaskan pengunduran proses persidangan selama berbulan-bulan.
“Jika alasannya tidak kuat, pengunduran selama tiga bulan tersebut tidak lazim dan ada keanehan atau tidak wajar,”tuturnya, Senin (2/11/2020).
Menurut dia, para nasabah boleh mengajukan praperadilan selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap tindakan jaksa yang menyita aset nasabah. Sebab, sambungnya, nasabah bukan sebagai pelaku tindak pidana dan aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana.( )
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) mempersilakan nasabah untuk melaporkannya persoalan ini. Komisioner KY Maradaman Harahap mempersilakan para nasabah melaporkan kejanggalan dan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Dia mengakui ada nasabah Wana Artha Life yang datang dan melapor. Namun pelaporan itu terkait perlindungan hukum kepada para pemegang polis. “Laporan pemegang polis bukan soal praperadilan,” ujarnya singkat
Terpisah, salah satu nasabah Wana Artha, Wahjudi mengatakan, sampai kapan pun dirinya akan berusaha agar rekening mereka bisa digunakan kembali. “Kami dari pemegang polis (PP) juga akan mengajukan keberatan melalui class action. yang sudah diajukan gugatannya juga kami akan mengajukan surat keberatan juga. Kami PP juga masih membahas akan mengajukan melalui kelompok di PP maupun pribadi-pribadi, ini sedang kami bicarakan mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)
Dia mengaku heran dengan sidang di PN Jakarta Selatan yang berlarut-larut. “Itu yang kami sangat menyesalkan kenapa untuk sidang seperti itu mesti berbulan-bulan. Sedangkan (persidangan-red) Jiwasraya bisa cepat 120 hari sudah selesai,” ujarnya.
Mereka juga mengajukan upaya class action pada Juli lalu dan baru disidangkan belakangan ini. Menanggapi kasus ini, pakar hukum Pidana Mudzakir menilai ada kejanggalan yang harus diungkap. Pengadilan harus menjelaskan pengunduran proses persidangan selama berbulan-bulan.
“Jika alasannya tidak kuat, pengunduran selama tiga bulan tersebut tidak lazim dan ada keanehan atau tidak wajar,”tuturnya, Senin (2/11/2020).
Menurut dia, para nasabah boleh mengajukan praperadilan selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap tindakan jaksa yang menyita aset nasabah. Sebab, sambungnya, nasabah bukan sebagai pelaku tindak pidana dan aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana.( )
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) mempersilakan nasabah untuk melaporkannya persoalan ini. Komisioner KY Maradaman Harahap mempersilakan para nasabah melaporkan kejanggalan dan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Dia mengakui ada nasabah Wana Artha Life yang datang dan melapor. Namun pelaporan itu terkait perlindungan hukum kepada para pemegang polis. “Laporan pemegang polis bukan soal praperadilan,” ujarnya singkat
Terpisah, salah satu nasabah Wana Artha, Wahjudi mengatakan, sampai kapan pun dirinya akan berusaha agar rekening mereka bisa digunakan kembali. “Kami dari pemegang polis (PP) juga akan mengajukan keberatan melalui class action. yang sudah diajukan gugatannya juga kami akan mengajukan surat keberatan juga. Kami PP juga masih membahas akan mengajukan melalui kelompok di PP maupun pribadi-pribadi, ini sedang kami bicarakan mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)
Dia mengaku heran dengan sidang di PN Jakarta Selatan yang berlarut-larut. “Itu yang kami sangat menyesalkan kenapa untuk sidang seperti itu mesti berbulan-bulan. Sedangkan (persidangan-red) Jiwasraya bisa cepat 120 hari sudah selesai,” ujarnya.
(dam)
tulis komentar anda