Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker

Senin, 02 November 2020 - 19:40 WIB
Kemudian keempat, bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Kelima, perlindungan bagi UMKM agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar akan semakin diperkuat. Serta keenam, meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

"Ada kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil melalui pemberian insentif dan kemudahan," kata Arif.

Selain itu diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

"Yang sedang digaungkan juga adanya alokasi produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Kemudian adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk mendukung kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM," terang Arif.

Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapat kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti, terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.

Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula.

"Terakhir ialah pendampingan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah, sehingga mampu mengakses sumber pembiayaan," kata Arif.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More