Persoalkan Definisi Pohon, Terdakwa Perkara Ganja Gugat UU Narkotika ke MK

Senin, 02 November 2020 - 18:53 WIB
Singgih menjelaskan, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang bersifat spesifik dan aktual tersebut, adalah dengan tidak dicantumkannya Pasal 128 UU Narkotika yang menjamin warga negara Indonesia yang sedang dalam dua kali masa perawatan pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial, tidak dituntut pidana.

Frasa ”cukup jelas” pada penjelasan Pasal 111 dan 114 UU Narkotika juga merugikan kliennya. Sebab, kata Singgih, Ardian menanam ganja tinggi minumum 3 sentimeter hingga tinggi maksimum 40 sentimeter. “Cukup Jelas” mengakibatkan definisi ”pohon” yang diatur dalam pasal 111 dan 114 menjadi multi-tafsir. Yang dimaksud dengan multi-tafsir di sini, kata Singgih, adalah bahwa tanaman ganja dengan tinggi 0,5 sentimeter hinga tanaman ganja dengan tinggi 5 meter pun dapat dimaknai aparat penegak hukum sebagai pohon.

(Baca: Dua Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Gugat Masa Jabatan ke MK)

"Akan menjadi pasal karet untuk mengkategorisasikan tanaman dengan tinggi beberapa sentimeter pun sebagai pohon. Sehingga hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi diri pemohon menjadi hilang," tegas Singgih.

Karena dalam gugatannya Ardian meminta agar hakim MK menyatakan penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika soal kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!