Persoalkan Definisi Pohon, Terdakwa Perkara Ganja Gugat UU Narkotika ke MK

Senin, 02 November 2020 - 18:53 WIB
Persoalkan Definisi...
Ardian Aldiano, terdakwa kasus narkoba menggugat penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika ke MK. Foto/ist
JAKARTA - Ardian Aldiano, seorang terdakwa perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan uji materi atas penjelasan dua pasal dalam UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 111 dan Pasal 144.

Gugatan yang diajukan berkaitan dengan definisi "pohon" dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sementara penjelasan kedua pasal tersebut hanya mencantumkan frasa ”cukup jelas”.

Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa pemohon mengungkapkan, Ardian menjadi terdakwa karena kedapatan menanam 27 tanaman ganja yang hidup secara hidroponik dengan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara dibakar biasa seperti rokok. "Untuk mengobati sakit kejang yang diderita Pemohon," kata Singgih dalam sidang di MK, Senin (2/11/2020).

(Baca: Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan)

Awalnya Ardian tidak kecanduan ganja. Tapi karena terpaksa mengisap ganja karena ingin mengobati kejang, dia pun akhirnya menjadi pecandu aktif. Menurut Singgih, Ardian sangat ingin pulih dari kecanduannya. Dia bergabung mengikuti rehabilitasi narkotika di Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS).

"Pemohon mengalami kerugian konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, akibat tidak adanya definisi yang jelas mengenai kata ‘pohon’ pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU a quo," tuturnya.

Singgih menjelaskan, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang bersifat spesifik dan aktual tersebut, adalah dengan tidak dicantumkannya Pasal 128 UU Narkotika yang menjamin warga negara Indonesia yang sedang dalam dua kali masa perawatan pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial, tidak dituntut pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!