Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Akan Ditindak Tilang Hingga Tipiring

Jum'at, 08 Mei 2020 - 16:48 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar PSBB ditindak dengan sanksi Tilang ataupun Tipiring. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak dengan sanksi Tilang ataupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Saya mencoba memberikan masukan-masukan yang sifatnya dalam penegakan hukum. Kalau kita melihat sekarang yang dilakukan temen-temen adalah sifat preventif, preventif dan preventif. Dan sedikit kurang efek jera,” ungkap Burhanuddin di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).



Burhanuddin mengatakan ia memberikan masukan misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 adalah represif.

Pasalnya, kata Burhanuddin selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB. Bahkan pelanggar lebih galak daripada petugas. “Karena kalau lihat dari apa yang ditayangkan di TV, bagaimana mereka begitu dilakukan operasi, membantah. Bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal-hal yang dikhawatirkan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!