Mabes Polri Usut Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China

Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:58 WIB
Bareskrim Polri bakal mengusut kasus yang menimpa ABK Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal penangkap ikan berbendera China.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal penangkap ikan berbendera China. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Perlindungan ABK di Luar Negeri)

“Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Panggil Dubes China, Kemlu Harus Bahas Dugaan Pelanggaran HAM)

Dia mengatakan, pemeriksaan nantinya dilakukan terhadap para ABK asal Indonesia. Rencananya, pada ABK tersebut bakal tiba di Tanah Air sore ini. Hanya saja, agenda pemeriksaan itu baru bisa dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina selama 14 hari karena mengikuti prosedur protokol kesehatan penanganan COVID-19. “Sesuai prosedur atau SOP, baru kemudian akan direncanakan pemeriksaan lanjutan secara virtual,” terang dia.



Sebelum memutuskan melakukan penyelidikan, Ferdy menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan pemangku kepentingan terkait. Sejauh ini (Kemlu) sudah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea untuk menginvestigasi dua kapal Cina yakni Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut diduga telah melakukan perbudakan terhadap para ABK Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, berdasarkan penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, bahwa kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan. Menurut informasi yang diperoleh, saat ini kedua kapal tersebut sudah berlayar kembali ke China.

Sebelumnya, kedua kapal itu sempat tertahan karena ada 35 ABK berkewarganegaraan Indonesia yang tidak terdaftar. Sebanyak 15 orang terdaftar di kapal Longxin 629 dan 20 awak lainnya lainnya terdaftar di kapal Longxin 606.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More