MA Belum Bisa Pastikan Efektivitas Perma Sidang Virtual
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 01:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebutkan belum bisa memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan MA (Perma) tentang pelaksanaan persidangan secara virtual.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, sebenarnya layanan persidangan secara virtual telah dijalankan MA sejak tahun 2018. Saat itu, MA meluncurkan layanan aplikasi e-Court. Layanan e-Court yang telah dijalankan itu, kata dia, e-Court terbukti membuat para pencari keadilan terbebas dari antrean panjang saat mendaftar perkara, membayar biaya perkara lebih murah, dan tentu saja dapat bersidang secara online.
(Baca: Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman)
Andi membeberkan, guna legitimasi dan kepastian hukum pelaksanaan persidangan secara virtual khususnya perkara pidana maka MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 25 September 2020 serta diundangkan dan mulai berlaku pada 29 September.
"Kami belum bisa menilai sejauh mana efektifnya Perma Nomor 4/2020 tersebut. Namun yang jelas bahwa dengan terbitnya Perma Nomor 4/2020 diharapkan dapat mengatasi kesulitan persidangan perkara yang terkendala karena "keadaan tertentu"," tegas Andi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/10/2020) malam.
(Baca: Advokat Sebut Sidang Online Cederai Pencari Keadilan)
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, salah satu contoh keadaan tertentu yakni seperti adanya penyebaran coronavirus disease (Covid-19). Pelaksanaan persidangan secara virtual dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Lebih dari itu, Andi memastikan, sejak Perma tadi diundangkan hingga kini terus dilakukan sosialisasi di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.
"Untuk sosialisasinya memang sudah diprogramkan, baik secara khusus maupun melalui upaya pembinaan," ujar Andi.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, sebenarnya layanan persidangan secara virtual telah dijalankan MA sejak tahun 2018. Saat itu, MA meluncurkan layanan aplikasi e-Court. Layanan e-Court yang telah dijalankan itu, kata dia, e-Court terbukti membuat para pencari keadilan terbebas dari antrean panjang saat mendaftar perkara, membayar biaya perkara lebih murah, dan tentu saja dapat bersidang secara online.
(Baca: Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman)
Andi membeberkan, guna legitimasi dan kepastian hukum pelaksanaan persidangan secara virtual khususnya perkara pidana maka MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 25 September 2020 serta diundangkan dan mulai berlaku pada 29 September.
"Kami belum bisa menilai sejauh mana efektifnya Perma Nomor 4/2020 tersebut. Namun yang jelas bahwa dengan terbitnya Perma Nomor 4/2020 diharapkan dapat mengatasi kesulitan persidangan perkara yang terkendala karena "keadaan tertentu"," tegas Andi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/10/2020) malam.
(Baca: Advokat Sebut Sidang Online Cederai Pencari Keadilan)
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, salah satu contoh keadaan tertentu yakni seperti adanya penyebaran coronavirus disease (Covid-19). Pelaksanaan persidangan secara virtual dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Lebih dari itu, Andi memastikan, sejak Perma tadi diundangkan hingga kini terus dilakukan sosialisasi di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.
"Untuk sosialisasinya memang sudah diprogramkan, baik secara khusus maupun melalui upaya pembinaan," ujar Andi.
(muh)
tulis komentar anda