KPK Ungkap Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen Kawasan BSD

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:50 WIB
"Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang dimobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi,langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili.

Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," ungkapnya.

(Baca: Buron Kasus Suap Perkara MA Langsung Ditahan KPK)

Seusai ditangkap, Hiendra Soejoto langsung ditahan selama 20 hari kedepan.Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasutio di Hotel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!