DPO Kasus Suap Perkara MA Langsung Ditahan KPK

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:36 WIB
loading...
DPO Kasus Suap Perkara...
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, yakni Direktur PT MIT Hiendra Soejoto usai ditangkap KPK langsung ditahan. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)

Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.

(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Sebelum ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri. "Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ungkapnya.

Lili mengungkapkan, penanganan perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasutio di Hotel Acacia, Jakarta, dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini untuk pihak penerima yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000,- kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)