Perpres 102 Tahun 2020 Terbit, 'Cicak Vs Buaya' Diharapkan Tak Terulang Lagi
Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:01 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menganggap, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi dasar hukum bagi KPK , Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"KPK hendaknya lebih progresif dalam menjalankan supervisi dan pemberantasan korupsi," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (29/10/2020).
Di sisi lain, kata Suparji, lembaga yang disupervisi juga tidak alergi atau enggan jika KPK melakukan supervisi. Ia menilai, melalui Perpres ini menjadi momentum untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. Bagi KPK , Perpres ini menjadi modal untuk lebih berprestasi, mengingat ada skeptisisme publik dan minimnya prestasi dari lembaga antirasuah itu.
Dia menambahkan, yang lebih penting lagi, dengan Perpres ini diharapkan dapat mencegah ego sektoral dan kompetisi yang tidak sehat di tiga intitusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
( ).
"Fenomena cicak vs buaya tidak akan terulang lagi. Namun demikian KPK , juga harus profesional dan proporsional dalam melakukan supervisi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2020 lalu.
Pada perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni kejaksaan dan kepolisian.( ).
"KPK hendaknya lebih progresif dalam menjalankan supervisi dan pemberantasan korupsi," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (29/10/2020).
Di sisi lain, kata Suparji, lembaga yang disupervisi juga tidak alergi atau enggan jika KPK melakukan supervisi. Ia menilai, melalui Perpres ini menjadi momentum untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. Bagi KPK , Perpres ini menjadi modal untuk lebih berprestasi, mengingat ada skeptisisme publik dan minimnya prestasi dari lembaga antirasuah itu.
Dia menambahkan, yang lebih penting lagi, dengan Perpres ini diharapkan dapat mencegah ego sektoral dan kompetisi yang tidak sehat di tiga intitusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
( ).
"Fenomena cicak vs buaya tidak akan terulang lagi. Namun demikian KPK , juga harus profesional dan proporsional dalam melakukan supervisi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2020 lalu.
Pada perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni kejaksaan dan kepolisian.( ).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda