Panggil Dubes China, Kemlu Harus Bahas Dugaan Pelanggaran HAM
Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:46 WIB
Menurutnya, pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral seperti Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO). "Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota 'Governing Body' di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progresif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," kata Wakil Ketua BKSAP DPR ini. (Baca juga: Pemerintah Diminta Lindungi WNI yang Bekerja di Kapal Asing ).
Charles menambahkan, pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. "Ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menjadi amanat konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemlu dalam pernyataannya menyebut segera memanggil Dubes China untuk dimintai keterangan soal kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkap pernyataan Kemlu RI.
Charles menambahkan, pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. "Ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menjadi amanat konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemlu dalam pernyataannya menyebut segera memanggil Dubes China untuk dimintai keterangan soal kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkap pernyataan Kemlu RI.
(zik)
Lihat Juga :