Bebas dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dipulangkan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:15 WIB
Terkait kasus itu, Kemlu melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) pada 15 Oktober 2019. Upaya itu berbuah hasil. Terpidana akhirnya mendapatkan pengampunan dari Sultan Sarawak pada 9 September 2020.

“Pada 19 Oktober, yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong,” jelas Kemlu.

Bersamaan dengan kepulangan Sukardin, KJRI Kuching juga membantu repatriasi tiga orang WNI kondisi khusus yang dua di antaranya masih anak-anak. Mereka pulang ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.

Di zona netral PLBN Entikong, Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada Kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. Khusus Sukardin, ia selanjutnya dibantu kembali ke daerah asalnya di Bima, NTB.

“Yang bersangkutan merasa senang karena sudah sampai Entikong dan akan dibantu pemulangan ke tempat asalnya. Kondisi Sukardin terakhir sudah membaik, namun tetap harus meminum obat setiap hari yang telah diberikan pihak rumah sakit,” terang Kemlu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!