Bebas dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dipulangkan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:15 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memulangkan seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang terbebas dari hukuman mati. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia akhirnya terbebas dari hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) setelah mendapat kabar dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia.

Melalui pendampingan yang diberikan, Sukardin bin Said seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal dari Bima, NTB tersebut akhirnya dapat kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Oktober lalu. “Seorang WNI dari Bima, NTB akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemlu yang diperoleh SINDOnews, Rabu (28/10/2020).



Terpidana divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan pada 2010. Ia dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.

(Baca: Sempat Terhambat Pandemi, 503 WNI Berhasil Dipulangkan dari Malaysia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!