Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:33 WIB
Supervisi yang dimaksud dalam perpres ini antara lain berupa pengawasan, penelitian atau penelaahan. Dari hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam pengambilalihan perkara, KPK memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Bila KPK melakukan pengambilalihan kasus dalam tahap penyidikan atau perkara di tingkat penuntutan, maka kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan KPK.

(Baca: Tere Liye: Semoga Cipta Kerja Tidak Seperti UU KPK)

Penyerahan perkara dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK. Terkait pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada APBN pada bagian anggaran KPK.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!