Uji UU Covid-19, Saksi Bongkar Ketimpangan Alat Bantu Pasien di RSUD
Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:44 WIB
Dokter Spesialis Anestesi RSUD Muara Teweh, Chilafat Dalimunthe (kanan bawah) saat memberikan kesaksian secara virtual di hadapan para hakim konstitusi, Selasa (27/10/2020). Foto/Youtube MK
JAKARTA - Dokter Spesialis Anestesi RSUD Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah Chilafat Dalimunthe membongkar ketimpangan penyediaan alat bantu untuk pasien Covid-19. Hal ini diungkapkannya dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Chilafat dihadirkan sebagai saksi oleh 10 pemohon perkara nomor: 43/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Ismail Yusanto, Hasanudin, Muhammad Faisal Silenang, Drg Madi Saputra, Sp Pros, Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Sugianto.
Dalam sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, Chilafat memberikan kesaksian secara virtual. Dia mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19 terhitung Maret 2020 dia bertugas sebagai Kepala ICU RSUD Muara Teweh. Dalam posisi itu Chilafat menentukan kebijakan seorang pasien layak atau tidak disebut suspect Covid-19.
Chilafat bersama rekan sejawat sesama dokter dari penyakit dalam dan penyakit paru juga bersama-sama merumuskan tindakan apa yang harus dilakukan bagi para pasien yang selama ini telah masuk dirawat di dalam RSUD. Dia menggariskan, saat awal kemunculan Covid-19 memang di daerah tugasnya kasus Covid-19 bisa dihitung dengan jari. Belakangan makin lama kian banyak.
(Baca: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana)
Chilafat mengungkapkan, para petugas rumah sakit mempersiapkan sendiri alat pelindung diri (APD) dan segala macam urusan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani pasien Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 hingga kini, dia mengatakan, perhatian dari pemerintah khususnya pemerintah daerah masih sangat kurang.
Chilafat dihadirkan sebagai saksi oleh 10 pemohon perkara nomor: 43/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Ismail Yusanto, Hasanudin, Muhammad Faisal Silenang, Drg Madi Saputra, Sp Pros, Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Sugianto.
Dalam sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, Chilafat memberikan kesaksian secara virtual. Dia mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19 terhitung Maret 2020 dia bertugas sebagai Kepala ICU RSUD Muara Teweh. Dalam posisi itu Chilafat menentukan kebijakan seorang pasien layak atau tidak disebut suspect Covid-19.
Chilafat bersama rekan sejawat sesama dokter dari penyakit dalam dan penyakit paru juga bersama-sama merumuskan tindakan apa yang harus dilakukan bagi para pasien yang selama ini telah masuk dirawat di dalam RSUD. Dia menggariskan, saat awal kemunculan Covid-19 memang di daerah tugasnya kasus Covid-19 bisa dihitung dengan jari. Belakangan makin lama kian banyak.
(Baca: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana)
Chilafat mengungkapkan, para petugas rumah sakit mempersiapkan sendiri alat pelindung diri (APD) dan segala macam urusan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani pasien Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 hingga kini, dia mengatakan, perhatian dari pemerintah khususnya pemerintah daerah masih sangat kurang.
Lihat Juga :