Uji UU Covid-19, Saksi Bongkar Ketimpangan Alat Bantu Pasien di RSUD

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:44 WIB
Dokter Spesialis Anestesi RSUD Muara Teweh, Chilafat Dalimunthe (kanan bawah) saat memberikan kesaksian secara virtual di hadapan para hakim konstitusi, Selasa (27/10/2020). Foto/Youtube MK
JAKARTA - Dokter Spesialis Anestesi RSUD Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah Chilafat Dalimunthe membongkar ketimpangan penyediaan alat bantu untuk pasien Covid-19. Hal ini diungkapkannya dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Chilafat dihadirkan sebagai saksi oleh 10 pemohon perkara nomor: 43/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Ismail Yusanto, Hasanudin, Muhammad Faisal Silenang, Drg Madi Saputra, Sp Pros, Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Sugianto.

Dalam sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, Chilafat memberikan kesaksian secara virtual. Dia mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19 terhitung Maret 2020 dia bertugas sebagai Kepala ICU RSUD Muara Teweh. Dalam posisi itu Chilafat menentukan kebijakan seorang pasien layak atau tidak disebut suspect Covid-19.



Chilafat bersama rekan sejawat sesama dokter dari penyakit dalam dan penyakit paru juga bersama-sama merumuskan tindakan apa yang harus dilakukan bagi para pasien yang selama ini telah masuk dirawat di dalam RSUD. Dia menggariskan, saat awal kemunculan Covid-19 memang di daerah tugasnya kasus Covid-19 bisa dihitung dengan jari. Belakangan makin lama kian banyak.

(Baca: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana)

Chilafat mengungkapkan, para petugas rumah sakit mempersiapkan sendiri alat pelindung diri (APD) dan segala macam urusan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani pasien Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 hingga kini, dia mengatakan, perhatian dari pemerintah khususnya pemerintah daerah masih sangat kurang.

Dia membeberkan, sejak awal pandemi hingga kini pasien Covid-19 hanya dapat dilayani dengan fasilitas yang sangat minim. Padahal, tutur Chilafat, RSUD Muara Teweh adalah rujukan bagi para pasien Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. Akibatnya, RSUD harus menggunakan alat bantu seadanya. Jika jumlah pasien Covid-19 yang datang atau masuk di RSUD dibandingkan dengan fasilitas yang ada, maka kata dia, ketimpangannya sangat jauh.

(Baca: Lawan COVID-19, 33 Ventilator Didistribusikan ke 17 Rumah Sakit)

"Yang paling tampak sekali adalah tidak ada satupun kami menerima ventilator khusus atau alat bantu nafas yang seharusnya dipersiapakan. Seharusnya ada alat-alat berupa ventilator khusus untuk membantu pernapasan penderita Covid-19. Pun ada ventilator, tidak secanggih alat yang dibutuhkan pasien. Kebanyakan dari ventilator yang tersedia saat ini pun telah banyak yang rusak," ujarnya.

Chilafat menceritakan, sejak awal pandemi hingga kini mau tidak mau dia bersama para dokter mesti menggunakan ventilator yang ada dan tersedia dengan kualitas seadanya. Padahal sekali lagi, kata dia, bagi pasien Covid-19 membutuhkan ventilator khusus dan spesifik. Dia mengungkapkan, sudah beberapa kali mengajukan penyediaan ventilator khusus dan spesifik bagi pasien Covid-19 ke pihak rumah sakit.

"Karena saya dengar ada bantuan, bantuan dari pemerintah untuk rumah sakit daerah maka saya ajukan, 'Tolonglah dipersiapkan beberapa buah'. Tetapi nyatanya sampai saat ini juga tidak ada," tuturnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More