Kasasi JPU Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:16 WIB
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan)

"Bahwa dari pertimbangan tersebut Terdakwa tidak melakukan perbuatan atau berhubungan dengan perbuatan terkait dengan unsur-unsur pemerasan dan/atau ancaman untuk keuntungan yang bersifat materiil," ujar majelis hakim kasasi seperti dikutip dari salinan putusan, di Jakarta, Selasa (27/10/2020) siang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan membebaskan Ina dari segala dakwaan jaksa.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Sofyan Sitompul.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!