Kasasi JPU Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:16 WIB
Ina Yuniarti saat diputus bebas di PN Jakarta Pusat. MA menguatkan putusan tersebut dengan menolak kasasi yang diajukan JPU. Foto/iNews.id
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyelamatkan perekam video ”penggal Jokowi” Ina Yuniarti dari incaran JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). MA memutuskan menolak kasasi jaksa dan memastikan Ina tetap menghirup udara bebas.

Putusan MA tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 807 K/Pid.Sus/2020 atas nama Ina Yuniarti yang ditangani majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan Gazalba Saleh dan Desnayeti M sebagai anggota.



Dalam putusannya majelis hakim menolak kasasi jaksa dengan pertimbangan bahwa putusan pengadilan negeri tidak salah menerapkan hukum. MA berpendapat PN Jakarta Pusat telah mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang secara sah.

(Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Penyuap Annas Maamun)

Berdasarkan fakta persidangan, Ina memang merekam seorang lelaki yang berteriak "siap penggal kepala Jokowi" pada saat saat berlangsung demonstrasi pada Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu. Tetapi, Ina tidak kenal dengan lelaki tersebut dan menyadari bahwa kata-kata yang diucapkan lelaki itu tidak pantas.

Ina lalu membagikan video tersebut ke group Prabowo Sandi, Barel dan Family dengan maksud ingin megfinformasikan kepada teman-temannya bahwa dia sudah berada di depan Gedung Bawaslu. Ina memastikan membagikan semua video dan foto yang dibuatnya tanpa memilah-milah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!