Ruang bagi Pers Menyempit, Komnas HAM Ungkap Dua Hak Publik yang Berkurang
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:56 WIB
Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Dewan Pers mengenai permasalahan ini. Amiruddin menegaskan kebebasan pers harus diperjuangkan.
“Tanpa kebebasan pers, HAM akan berkurang. Ada dua hak yang berkurang. Pertama, hak menyatakan pendapat melalui media. Kedua, hak untuk mendapatkan informasi bisa terhalangi ketika media tidak lagi bebas dalam meliput,” tuturnya.
(Baca: BPK Minta Laporan Keuangan Pemerintah Diumbar ke Media Massa)
Amiruddin menegaskan, Komnas HAM akan terus memperjuangkan perkembangan HAM yang telah dinikmati selama ini, salah satunya, kebebasan menyatakan pendapat. Indonesia pun telah memiliki beberapa regulasi tentang HAM, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Instrumen hukum itu menjadi acuan bersama untuk melindungi dan memajukan HAM. “Kalau tidak, UU itu hanya akan ada di atas kertas,” ucapnya.
“Tanpa kebebasan pers, HAM akan berkurang. Ada dua hak yang berkurang. Pertama, hak menyatakan pendapat melalui media. Kedua, hak untuk mendapatkan informasi bisa terhalangi ketika media tidak lagi bebas dalam meliput,” tuturnya.
(Baca: BPK Minta Laporan Keuangan Pemerintah Diumbar ke Media Massa)
Amiruddin menegaskan, Komnas HAM akan terus memperjuangkan perkembangan HAM yang telah dinikmati selama ini, salah satunya, kebebasan menyatakan pendapat. Indonesia pun telah memiliki beberapa regulasi tentang HAM, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Instrumen hukum itu menjadi acuan bersama untuk melindungi dan memajukan HAM. “Kalau tidak, UU itu hanya akan ada di atas kertas,” ucapnya.
(muh)
Lihat Juga :