Ruang bagi Pers Menyempit, Komnas HAM Ungkap Dua Hak Publik yang Berkurang

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:56 WIB
Komnas HAM menyatakan hak masyarakat untuk bersuara dan memperoleh informasi berkurang bila ruang bagi pers dibatasi. Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkapkan menerima banyak pengaduan dari media massa dan elemen masyarakat lainnya mengenai semakin menyempitnya ruang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan kebebasan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi. Masalah menyempitkan ruang kebebasan menyampaikan pendapatkan ini perlu dicarikan jalan keluar.



“Demokrasi hanya diselamatkan dan kualitasnya menjadi lebih baik kedepannya sangat bergantung pada kebebasan menyampaikan pendapat. Ini menjadi perhatian karena ada beberapa media dan jurnalis yang mendapatkan ‘serangan’,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Demokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin”, Selasa (27/10/2020).

(Baca: Enam Catatan Komnas HAM untuk Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf Amin)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!