Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Gerindra Ingatkan Hak Nasabah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:43 WIB
"Saya kira permasalahan denda Rp6 triliun itu, apakah itu sudah bisa mengembalikan uang nasabah yang di Jiwasaraya, karena bisa saja Rp6 triliun itu tidak dibayar terus bagaimana nasib nasabah," tandasnya.

Karena itu, Wihadi mengingatkan soal hak nasabah Jiwasraya, jangan sampai uang mereka hilang begitu saja sehingga pengembalian dana nasabah menjadi sebuah kewajiban. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)

"Jadi saya kira intinya hak nasabah jangan sampai hilang, dengan dipidananya Benny Tjokro, tapi tetap dana nasanah harus dikembalikan," tegas Wihadi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!