Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Gerindra Ingatkan Hak Nasabah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:43 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa vonis seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sudah menunjukkan keadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Vonis seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus asuransi Jiwasraya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020) kemarin, mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Termasuk, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa vonis tersebut sudah menunjukkan keadilan. Karena, kasus ini menyangkut hajat banyak orang yang merupakan nasabah Jiwasraya. (Baca juga: Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro)



"Ya saya kira apa yang menjadi vonis itu sudah mencapai apa yang namanya keadilan, karena memang ini menyangkut hajat org banyak yang dirugikan," ujar Wihadi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan masalah denda Rp6 triliun yang dibebankan kepada Benny Tjokro, apakah denda tersebut diperuntukkan untuk pengembalian dana nasabah dan apakah jumlah itu cukup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!