Kasus Gus Nur, Bareskrim Telah Periksa 3 Saksi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:31 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Dari ketiga saksi itu, dua di antaranya adalah ahli bahasa dan hukum pidana. Sedangkan satu saksi tidak diungkap identitasnya oleh polisi.
Tak hanya itu, Awi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara ini.
( ) .
"Dua orang saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana, kemudian termasuk tersangka menjadi 4 orang," ucap Awi.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari seusai beberapa pihak melakukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
( ).
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Dari ketiga saksi itu, dua di antaranya adalah ahli bahasa dan hukum pidana. Sedangkan satu saksi tidak diungkap identitasnya oleh polisi.
Tak hanya itu, Awi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara ini.
( ) .
"Dua orang saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana, kemudian termasuk tersangka menjadi 4 orang," ucap Awi.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari seusai beberapa pihak melakukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
( ).
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
(zik)
tulis komentar anda