Dugaan Aksi Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Dikecam

Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:19 WIB
Dia berharap Kementerian Luar Negeri beserta pihak terkait lain bertindak tegas terhadap aksi yang dialami pada ABK Indonesia. Dengan membentuk tim investigasi, dia yakin bila ada pelanggaran berat bisa diproses ke jalur hukum. (Baca: Serikat Pekerja Perikanan Kecam Kasus Perbudakan Terhadap ABK Indonesia)

Di samping itu, Benny mendorong agar pemerintah memberikan jaminan keselamatan pada ABK melalui perjanjian internasional. Upaya itu sekaligus untuk melindungi martabat warga Indonesia yang berada di luar negeri. “Kita berharap agar keselamatan warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan lewat perjanjian yang melindungi warga negara,” kata Benny.

Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan insiden terhadap 18 ABK asal Indonesia di Kapal Longxing merupakan sebuah tragedi kemanusiaan. Apa yang menimpa awak kapal asal Indonesia itu merupakan bentuk perbudakan modern.

“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” ujarnya.

GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!