Besok, Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Senin, 26 Oktober 2020 - 13:03 WIB
Penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Kedelapan tersangka yang telah dilayangkan surat panggilan akan diperiksa pada Selasa (27/10/2020) di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 Wib.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa kedelapan orang tersangka itu bakal dipanggil untuk diperiksa besok, Selasa (27/10/2020). "Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober Jam 10.00 oleh Tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.
Kedelapan tersangka yang telah dilayangkan surat panggilan akan diperiksa pada Selasa (27/10/2020) di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 Wib.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa kedelapan orang tersangka itu bakal dipanggil untuk diperiksa besok, Selasa (27/10/2020). "Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober Jam 10.00 oleh Tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.
Lihat Juga :