Penangkapan Gus Nur Dinilai Sudah Berdasarkan Bukti
Minggu, 25 Oktober 2020 - 23:47 WIB
Politikus Partai Nasdem ini berpendapat, jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan itu ataupun menganggap melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Pasalnya, yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
"Kan undang-undangnya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," kata Roni.
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta III ini pun meminta pihak kepolisian untuk menghukum dengan tegas siapapun yang bersalah. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tuturnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Sugi Nur Rahardja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober dini hari. Adapun penangkapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.
"Kan undang-undangnya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," kata Roni.
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta III ini pun meminta pihak kepolisian untuk menghukum dengan tegas siapapun yang bersalah. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tuturnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Sugi Nur Rahardja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober dini hari. Adapun penangkapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.
Lihat Juga :