Omnibus Law dan Kebencanaan
Senin, 26 Oktober 2020 - 06:33 WIB
Berdasarkan data tersebut di atas, maka dalam konteks omnibus law, seharusnya data sumber bahaya dan risiko menjadi fondasi fundamental dalam investasi. Bukan kemudian diukur dan ditentukan saat bencana terjadi. Berdasarkan pengalaman penanggulangan bencana yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), identifikasi daerah dengan tingkat risiko sudah dilakukan dengan menugaskan setiap daerah menyusun peta indeks risiko bahaya. Dalam hal ini penulis melihat ada setidaknya tiga poin penting yang perlu disiapkan pemerintah dalam proses implementasi omnibus law. Pertama yaitu mengintergasikan informasi bahaya, dan risiko dalam dokumen tata ruang atau dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan atau tata ruang. Kedua memastikan bahwa kelembagaan penanggulangan bencana seperti BNPB diperkuat perannya
termasuk dalam pengawasan terhadap risiko dan bahaya yang potensial muncul. Ketiga adalah proses literasi kebencanaan menjadi mainstreaming dalam pembangunan baik terhadap pengusaha maupun terhadap masyarakat.
Risiko Dalam Tata Ruang
Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker disebutkan akan ada proses sinkronisasi dari produk-produk penataan ruang darat dan laut atau kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu. Dalam konteks ini sebenarnya ada banyak kemudahan bagi proses manajemen ruang yaitu menjadi lebih mudah diakses, mudah dilihat kepastian alokasi ruangnya, serta tidak menyebabkan terjadi misinterpretasi pemanfaatan ruang.
Namun karena adanya keharusan dalam mengintegrasikan risiko, maka penulis berpendapat, bahwa produk-produk tata ruang harus disusun atas dasar pertimbangan potensi bahwa dan risiko yang ada. Untuk itu peta basis dalam alokasi ruang sudah dilakukan di atas peta dan informasi risiko (IRBI) indek risiko bencana. Agar ada integrasi antara subjek dan objek investasi maka risiko juga harus menjelaskan tingkat potensi dalam aspek kesehatan, kelematan kerja, keselamatan lingkungan dan daya dukung, serta sustainability standar kehidupan minimum.
Kenapa penting mengintegrasikan risiko dalam tata ruang? Paling tidak ada tiga dasar pemikirannya. Pertama, dengan adanya informasi risiko dalam dokumen penataan ruang, maka documen tata ruang akan memiliki kekuatan pengaturan dan pegendalian. Kedua, kita akan mampu merancang upaya mitigasi, adaptasi dan penguatan kapasitas adaptasi dalam kaitannya dengan perubahan dan dinamika risiko karena aktivitas investasi. Ketiga, karena dinamika potensi bahaya dapat meningkat dengan adanya tekanan baru dari investasi, maka aka nada elastisitas pemetaan daerah berisiko termasuk upaya pencegahan dan mitigasnya sesuai dengan proses revisi tata ruang dapat dilakukan secara periodik. Karena ada potensi bahwa peningkatan kejadian bencana terjadi karena kesalahan dalam pengalokasian ruang. Keempat, setiap aktivitas investasi yang akan dibangun akan selalu berada dalam koridor pembangunan yang seimbang dengan aktivitas masyarakat.
Kelembagaan Kebencanaan
termasuk dalam pengawasan terhadap risiko dan bahaya yang potensial muncul. Ketiga adalah proses literasi kebencanaan menjadi mainstreaming dalam pembangunan baik terhadap pengusaha maupun terhadap masyarakat.
Risiko Dalam Tata Ruang
Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker disebutkan akan ada proses sinkronisasi dari produk-produk penataan ruang darat dan laut atau kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu. Dalam konteks ini sebenarnya ada banyak kemudahan bagi proses manajemen ruang yaitu menjadi lebih mudah diakses, mudah dilihat kepastian alokasi ruangnya, serta tidak menyebabkan terjadi misinterpretasi pemanfaatan ruang.
Namun karena adanya keharusan dalam mengintegrasikan risiko, maka penulis berpendapat, bahwa produk-produk tata ruang harus disusun atas dasar pertimbangan potensi bahwa dan risiko yang ada. Untuk itu peta basis dalam alokasi ruang sudah dilakukan di atas peta dan informasi risiko (IRBI) indek risiko bencana. Agar ada integrasi antara subjek dan objek investasi maka risiko juga harus menjelaskan tingkat potensi dalam aspek kesehatan, kelematan kerja, keselamatan lingkungan dan daya dukung, serta sustainability standar kehidupan minimum.
Kenapa penting mengintegrasikan risiko dalam tata ruang? Paling tidak ada tiga dasar pemikirannya. Pertama, dengan adanya informasi risiko dalam dokumen penataan ruang, maka documen tata ruang akan memiliki kekuatan pengaturan dan pegendalian. Kedua, kita akan mampu merancang upaya mitigasi, adaptasi dan penguatan kapasitas adaptasi dalam kaitannya dengan perubahan dan dinamika risiko karena aktivitas investasi. Ketiga, karena dinamika potensi bahaya dapat meningkat dengan adanya tekanan baru dari investasi, maka aka nada elastisitas pemetaan daerah berisiko termasuk upaya pencegahan dan mitigasnya sesuai dengan proses revisi tata ruang dapat dilakukan secara periodik. Karena ada potensi bahwa peningkatan kejadian bencana terjadi karena kesalahan dalam pengalokasian ruang. Keempat, setiap aktivitas investasi yang akan dibangun akan selalu berada dalam koridor pembangunan yang seimbang dengan aktivitas masyarakat.
Kelembagaan Kebencanaan
Lihat Juga :