Santri, Pesantren, Ekonomi Syariah

Senin, 26 Oktober 2020 - 05:38 WIB
Candra Fajri Ananda
Candra Fajri Ananda

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia



SEBAGAIMANA telah kita ketahui bersama bahwa setiap 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Peringatan Hari Santri Nasional mulai disahkan sejak 2015 oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres Nomor 22 tahun 2015. Peringatan Hari Santri merupakan wujud penghormatan pada nilai-nilai perjuangan bangsa, mengingat peran santri dalam merebut kemerdekaan. Kita masih ingat pekik menggelegar Allahu Akbar Bung Tomo, yang mampu menggerakkan warga Surabaya dan para santri dari KH Hasyim Asy’ari untuk berjihad dalam perang 10 November di Surabaya. Sejarah ini semakin memperkuat bagaimana para santri telah menjadi puzzle penting dalam sejarah mempertahankan kemerdekaan negara ini.

Secara umum, santri adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pondok pesantren. Selama ini, nilai-nilai dalam perwujudan cinta Tanah Air dan persaudaraan kebangsaan ini terinternalisasi dan menjadi keseharian dalam kehidupan pondok pesantren. Adanya perubahan lingkungan yang sangat cepat, di bidang teknologi, sosial dan politik, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi santri untuk tetap berkiprah dan berperan aktif dalam derap perubahan saat ini. Begitu juga, pondok pesantren dituntut untuk terus berubah mengikuti perubahan lingkugan yang sangat dinamis ini. Sampai saat ini, pondok pesantren mengenalkan prinsip Tri Dharma pesantren yakni (1) keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT; (2) pengembangan keilmuan yang bermanfaat; dan (3) pengabdian kepada masyarakat, agama, dan negara. Melalui prinsip ini, pondok pesantren akan terus mengalami perubahan manajemen, arah pengembangan serta transformasi untuk terus berperan aktif menghasilkan santri yang sesuai dengan zamannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!