MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Irawan Gea tersebut. Dua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Andi Samsan Nganro saat mengucapkan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan kasasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) siang.
Putusan kasasi atas nama Irawan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 November 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis dengan Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota dan Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang dan terdakwa Irawan tidak hadir.
Majelis hakim menegaskan, ada empat alasan kasasi yang dimohonkan Irawan ditolak MA. Pertama, alasan kasasi Irawan tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya", tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap dimuka sidang. Sehingga perbuatan materiil Irawan telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana pada dakwaan tunggal.
"Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Irawan) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Keempat, selain itu alasan kasasi Irawan berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor: 660/Pid.Sus/2017/PN.Pdg. tertanggal 20 Februari 2019, perkara Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Irawan Gea bermula dari perjanjian sewa lokasi muaro duo antara Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea pada 29 September 2014. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun sebesar Rp35 juta.
Putusan kasasi atas nama Irawan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 November 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis dengan Eddy Army dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota dan Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang dan terdakwa Irawan tidak hadir.
Majelis hakim menegaskan, ada empat alasan kasasi yang dimohonkan Irawan ditolak MA. Pertama, alasan kasasi Irawan tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyuruh melakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya", tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap dimuka sidang. Sehingga perbuatan materiil Irawan telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana pada dakwaan tunggal.
"Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Irawan) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Keempat, selain itu alasan kasasi Irawan berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor: 660/Pid.Sus/2017/PN.Pdg. tertanggal 20 Februari 2019, perkara Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Irawan Gea bermula dari perjanjian sewa lokasi muaro duo antara Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea pada 29 September 2014. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun sebesar Rp35 juta.
Lihat Juga :