Kemendagri Dorong Disdukcapil Terapkan Layanan Terintegrasi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:06 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa layanan administrasi kependudukan di semua dinas kependudukan dan pencatatan sipil ( disdukcapil ) harus sama. Salah satunya terkait dengan layanan terintegrasi di disdukcapil .
"Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama," katanya dikutip dari keterangan pers, Jumat (23/10/2020).
Dia mengatakan, salah satu daerah yang sudah menerapkan layanan terintegrasi ini adalah Kota Surabaya. Layanan terintegrasi ini memungkinkan masyarakat untuk tidak bolak-balik mengurus dokumen secara terpisah.
(
).
"Contohnya begini, ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan nonmuslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya. Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat satu akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua e-KTP untuk suami istri tersebut. Selanjutnya terbit tiga KK yakni KK untuk pasangan itu, KK untuk orang tua suami, dan KK untuk orang tua istri," ujarnya.
Lebih lanjut Zudan mendorong agar setiap disdukcapil tidak bersikap seperti katak dalam tempurung. Dia meminta agar masing-masing disdukcapil saling melihat layanan di daerah lainnya untuk referensi perbaikan layanan.
( ).
"Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan ," ungkapnya.
"Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama," katanya dikutip dari keterangan pers, Jumat (23/10/2020).
Dia mengatakan, salah satu daerah yang sudah menerapkan layanan terintegrasi ini adalah Kota Surabaya. Layanan terintegrasi ini memungkinkan masyarakat untuk tidak bolak-balik mengurus dokumen secara terpisah.
(
Baca Juga
"Contohnya begini, ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan nonmuslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya. Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat satu akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua e-KTP untuk suami istri tersebut. Selanjutnya terbit tiga KK yakni KK untuk pasangan itu, KK untuk orang tua suami, dan KK untuk orang tua istri," ujarnya.
Lebih lanjut Zudan mendorong agar setiap disdukcapil tidak bersikap seperti katak dalam tempurung. Dia meminta agar masing-masing disdukcapil saling melihat layanan di daerah lainnya untuk referensi perbaikan layanan.
( ).
"Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan ," ungkapnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda