Paslon Interaksi Fisik, Transformasi Kampanye Virtual Belum Efektif

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:50 WIB
"Kami mengidentifikasi ada 23 risiko yang bisa terjadi di dunia digital khususunya media sosial dari mulai disinformasi, microtargeting, transparansi iklan, dan masih banyak lagi," ungkap dia.

"Sementara kerangka hukum belum kuat. Sebagai contoh saja, pengaturan soal iklan di media sosial hanya terbatas pada teknis seperti pembatasan jumlah akun terdaftar, waktu penanyangan iklan tanpa menyentuh soal transparansi iklan tersebut," tambahnya.

Menurutnya, karena tidak memadai regulasi yang disiapkan, iklan kampanye berjalan liar sekarang di medsos. Di pustaka iklan, salah satu sosial media, kalau kita masukkan kata kunci pilkada di mesin pencariannya, akan muncul 1100 iklan yang beredar selama Oktober. Dan itu mayoritas iklan kampanye kandidat di berbagai daerah.

"Padahal kalo merujuk PKPU 11/2020, kampanye iklan di media sosial baru boleh 14 hari sebelum masa tenang. Kampanye (iklan) di luar jadwal itu masih terjadi baik di offline maupun online," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!