Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR Akui...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan naskah dalam UU Cipta Kerja yang dikirim dari DPR ke Mensesneg setebal 812 halaman, menjadi 1.187 halaman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui soal adanya perubahan naskah dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang dikirim dari DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 812 halaman, dan terbaru menjadi 1.187 halaman.

Bukan hanya itu, ada satu pasal yang hilang yakni Pasal 46 yang berisi 4 ayat tentang BPH Migas, dan bertambahkan satu bab baru yakni, Bab VI A di antara Bab VII dan Bab VIII. "Terkait Pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (sekretariat negara) temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata pria yang akrab disapa Maman ini saat dihubungi, Kamis (22/10/2020) malam.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya itu merupakan keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM terkait dengan toll fee. Atas dasar itu, DPR dan pemerintah membahasnya di rapat Panja Baleg, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. (Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ribuan Mahasiswa di Ternate Nyaris Ricuh )

Namun, sambung Maman, ketentuan Pasal 46 ayat 1-4 masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Setneg. Lalu, Setneg mengklarifikasi itu ke Baleg dan ia pun kembali mengkonfirmasi ke kawan Baleg bahwa benar pasal itu seharusnya tidak ada.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," kata Maman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Rencanakan Liburan Impian...
Rencanakan Liburan Impian Lebih Hemat: Diskon hingga Rp250.000
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved