Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:19 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10/2020).
Sidang pun digelar secara daring, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Dia mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum-red)," jawab Fredrich dalam persidangan. (Baca juga: Bareskrim Hari Ini Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung )
Sidang pun digelar secara daring, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Dia mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum-red)," jawab Fredrich dalam persidangan. (Baca juga: Bareskrim Hari Ini Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung )
Lihat Juga :