Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:19 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10/2020).

Sidang pun digelar secara daring, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.

Dia mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum-red)," jawab Fredrich dalam persidangan. ( )

Ali mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.



"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More