Greenpeace: Luas Karhutla Gambut 8 Kali Pulau Bali dalam 5 Tahun
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:41 WIB
KLHK mengklaim telah mengajukan 19 tuntutan hukum perdata dan bahwa vonis bersalah telah dijatuhkan dalam sembilan kasus ini. Perusahaan juga diperintahkan untuk membayar denda untuk kompensasi material dan restorasi. Namun hingga April 2020 hanya satu perusahaan yang mematuhinya.
“Pemerintah telah mengajukan tuntutan pidana terhadap perusahaan hanya dalam lima kasus dan menghasilkan empat vonis bersalah. Mempertimbangkan skala kebakaran di tahun 2019 yang kerusakannya mendekati seperti kasus tahun 2015, tanggapan pemerintah tampaknya tidak menunjukkan penegakan hukum yang serius dan efektif,” singgungnya.
Kajian tersebut juga menilai perusahaan perkebunan dan lahan yang terbakar untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU) dan membayar potensi denda sekitar Rp5,7 triliun. Perhitungan potensi denda itu berdasarkan Pasal 5 ayat (b) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar.
“Pemerintah telah mengajukan tuntutan pidana terhadap perusahaan hanya dalam lima kasus dan menghasilkan empat vonis bersalah. Mempertimbangkan skala kebakaran di tahun 2019 yang kerusakannya mendekati seperti kasus tahun 2015, tanggapan pemerintah tampaknya tidak menunjukkan penegakan hukum yang serius dan efektif,” singgungnya.
Kajian tersebut juga menilai perusahaan perkebunan dan lahan yang terbakar untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU) dan membayar potensi denda sekitar Rp5,7 triliun. Perhitungan potensi denda itu berdasarkan Pasal 5 ayat (b) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar.
(muh)
Lihat Juga :