Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:11 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews/Raka DN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra .

"Menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).



Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim melanjutkan perkara Pinangki Sirna Malasari . "Melanjutkan perkara atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum atas keberatan (eksepsi) dari Pinangki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!