Relawan Jokowi: Jangan Demo Anarkistis, Lakukan Uji Materi ke MK
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:35 WIB
Menurut Sekretaris Jenderal Rejo ini, dari perspektif buruh ada empat hal yang melatarbelakangi buruh dan serikat butuh menolak UU Cipta Kerja, yaitu jumlah pesangon PHK, pekerja kontrak, outsorcing dan upah minimum.
Dia mengatakan, ada nilai positifnya juga dalam Undang undang ini. Diantaranya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar pesangon, adanya tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan, ada akses pekerjaan dan pelatihan untuk buruh, adanya uang kompensasi bagi buruh tenaga kontrak yang abis kontraknya.
Sebaiknya, kata Mudhofir, jika ada pihak-pihak yang menolak dan tidak puas terhadap UU Cipta Kerja bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konsituisi atau MK. "Jalan judicial review ke MK adalah jalur yang paling tepat bagi serikat pejerja/serikat buruh untuk menguji UU tersebut secara hukum," ujar dia.
Dia menyarankan, untuk memperbaiki serta dalam rangka melindungi hak-hak buruh, serikat buruh harus mempunyai gagasan, ide, usulan maupun masukan yang bisa disampaikan kepada pemerintah.
"Pemerintah pasti akan memberikan kesempatan kepada semua pihak, khususnya buruh, serikat buruh atau serikat pekerja untuk memberikan masukan dalam aturan pelaksanaan UU tersebut," ujarnya. (Baca juga: Indonesia Butuh 540 Juta Vaksin Covid-19 ).
Dia mengatakan, ada nilai positifnya juga dalam Undang undang ini. Diantaranya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar pesangon, adanya tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan, ada akses pekerjaan dan pelatihan untuk buruh, adanya uang kompensasi bagi buruh tenaga kontrak yang abis kontraknya.
Sebaiknya, kata Mudhofir, jika ada pihak-pihak yang menolak dan tidak puas terhadap UU Cipta Kerja bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konsituisi atau MK. "Jalan judicial review ke MK adalah jalur yang paling tepat bagi serikat pejerja/serikat buruh untuk menguji UU tersebut secara hukum," ujar dia.
Dia menyarankan, untuk memperbaiki serta dalam rangka melindungi hak-hak buruh, serikat buruh harus mempunyai gagasan, ide, usulan maupun masukan yang bisa disampaikan kepada pemerintah.
"Pemerintah pasti akan memberikan kesempatan kepada semua pihak, khususnya buruh, serikat buruh atau serikat pekerja untuk memberikan masukan dalam aturan pelaksanaan UU tersebut," ujarnya. (Baca juga: Indonesia Butuh 540 Juta Vaksin Covid-19 ).
Lihat Juga :