Relawan Jokowi: Jangan Demo Anarkistis, Lakukan Uji Materi ke MK
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:35 WIB
Dengan demikian, kata Mudhofir, apa kekurangan yang ada di UU Cipta Kerja dapat dimasukan dalam PP atau Perpres seperti misalnya ada kepastian pekerja kontrak juga mendapat jaminan sosial.
Tidak ada lagi penangguhan upah minimum, penerapan struktur skala upah, upah yang layak untuk pekerja kontrak atau outsourcing, memastikan pekerja kontrak mendapatkan konpensasi akibat selesainya kontrak kerja dan lain- lain.
"Sehingga buruh tetap terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Jadi, kami berharap tidak ada lagi demontrasi penolakan UU Cipta diseluruh wilayah. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang aman kondusif dinegara ini. Jika ada pihak yang kurang puas silakan ajukan judicial review ke MK," tutur Mudhofir.
Tidak ada lagi penangguhan upah minimum, penerapan struktur skala upah, upah yang layak untuk pekerja kontrak atau outsourcing, memastikan pekerja kontrak mendapatkan konpensasi akibat selesainya kontrak kerja dan lain- lain.
"Sehingga buruh tetap terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Jadi, kami berharap tidak ada lagi demontrasi penolakan UU Cipta diseluruh wilayah. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang aman kondusif dinegara ini. Jika ada pihak yang kurang puas silakan ajukan judicial review ke MK," tutur Mudhofir.
(dam)
Lihat Juga :