Relawan Jokowi: Jangan Demo Anarkistis, Lakukan Uji Materi ke MK

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:35 WIB
Mobil dibakar sekelompok masa saat aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (09/10/2020) malam. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Kepolisian dan TNI diminta menindak tegas oknum-oknum maupun kelompok yang menggunakan isu penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi secara melawan hukum atau inskonstitusional.

"Siapa pun yang ingin menjatuhkan pemerintah secara tidak sah, kami minta polisi dan TNI untuk bertindak tegas dan lakulan proses hukum atas rencana dan perbuatan makar oleh pihak-pihak tertentu tersebut. Jangan diberi ruang gerak bagi mereka untuk membuat kekacauan atas nama apapun di wilayah NKRI. Apalagi ingin menjatuhkan pemerintahan Jokowi-Amin ditengah jalan seca tidak sah," tutur Direktur Ketenagakerjaan Relawan Jokowi (ReJO) Institute Mudhofir Khamid dalam siaran pers Selasa 20 Oktober 2020.(Baca juga: Epidemiolog UI Pandu Riono: Pandemi Ini Berakhirnya Lama Sekali )



Menurut Mudhofir, Presiden Jokowi mempunyai visi ke depan memberikan perlindungan khususnya terhadap para pekerja atau buruh yaitu melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya ada klaster ketenagakerjaan.

Lanjut Mudhofir, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemerintah bersama DPR mensahkan Undang undang Omnibus Law tersebut, diantaranya faktor demokgrafi pada tahun 2030 bertambahnya usia produktif, revolusi Industri 4.0, bertambahnya pengangguran (Bapenas 11 jutaan) serta angkatan kerja lebih dari 2 juta (data BPS) setiap tahun, tentu ini harus ada solusi atau jalan keluar yang baik yang tentu tdk akan memuaskan semua pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!