Senator Minta Pilkada di Zona Merah dan Hitam Ditunda
Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:48 WIB
JAKARTA - Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak di zona merah dan hitam Covid-19 ditunda. Tujuannya, agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran virus asal Wuhan, China itu.
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
"Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal satu bulan lagi. Maka jalankeluarnya, tunda di zona merah dan hitam aja. Karena tingkat resikonya sangat tinggi," ujar Abraham, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
Sekadar diketahui, pemerintah telah menetapkan lima zona untuk status Covid-19 yaitu hijau, kuning, oranye, merah, dan hitam. Zona hijau artinya tidak ada kasus Covid 19. Zona kuning menunjukkan ada beberapa kasus penularan lokal tetapi risiko rendah.
Zona oranye adalah zona risiko sedang. Adapun zona merah adalah terjadi penularan Covid-19 yang sangattinggi. Sementara Zona hitam adalah kasus penularan sangat parah dan tidak terkendali.
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berpendapat, memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, risiko terpapar virus Covid-19 bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa. Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.
"Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak, diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari," ungkapnya.
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
"Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal satu bulan lagi. Maka jalankeluarnya, tunda di zona merah dan hitam aja. Karena tingkat resikonya sangat tinggi," ujar Abraham, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
Sekadar diketahui, pemerintah telah menetapkan lima zona untuk status Covid-19 yaitu hijau, kuning, oranye, merah, dan hitam. Zona hijau artinya tidak ada kasus Covid 19. Zona kuning menunjukkan ada beberapa kasus penularan lokal tetapi risiko rendah.
Zona oranye adalah zona risiko sedang. Adapun zona merah adalah terjadi penularan Covid-19 yang sangattinggi. Sementara Zona hitam adalah kasus penularan sangat parah dan tidak terkendali.
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berpendapat, memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, risiko terpapar virus Covid-19 bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa. Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.
"Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak, diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari," ungkapnya.
tulis komentar anda