PKS Ingatkan Jangan Gonta-ganti Substansi UU Ciptaker

Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:50 WIB
Kedua, ada draf tertanggal 5 Oktober 2020. Tanggal ini tertera dalam judul file, yakni "5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja–Paripurna.pdf". Draf ini berisi 905 halaman, alias lebih sedikit ketimbang draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini. Sebagaimana diketahui, 5 Oktober 2020 adalah tanggal disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Ketiga, ada draf tertanggal 9 Oktober 2020, sebagaimana tertera dari nama berkas digital ini. Jumlah halaman menjadi lebih banyak. Draf tertanggal 9 Oktober 2020 ini berisi 1.052 halaman. Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Keempat, Tanggal 12 Oktober 2020 muncul draf RUU Cipta Kerja dari pihak DPR yang ini berisi 1.035 halaman. Berbeda dengan draf sebelumnya, draf final ini memuat keterangan nama di bagian akhir halaman, yakni Wakil Ketua (DPR) Azis Syamsuddin.

Terakhir draf yang dikirim ke Presiden yang disebut sebagai draf resmi yang bersifat final setebal 812 halaman.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!