PKS Ingatkan Jangan Gonta-ganti Substansi UU Ciptaker

Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:50 WIB
loading...
PKS Ingatkan Jangan Gonta-ganti Substansi UU Ciptaker
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto meminta DPR dan pemerintah tidak gonta-ganti dokumen Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menghindari salah persepsi dan saling tuding menyebar berita bohong.

Setelah disahkan oleh DPR, kata dia, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan.

Mulyanto mengingatkan berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan bahwa pada saat pengambilan keputusan tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU.

Artinya, dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap fraksi. Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah.

Berdasarkan ketentuan itu, kata dia, secara implisit dapat dipahami bahwa sejak diambil keputusan tingkat I, melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU, maka sejak itu tidak ada lagi perubahan pada naskah RUU tersebut.

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terdahadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin 19 Oktober 2020.

Bahkan terakhir, Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

"Bukan hanya terjadi gonta-ganti dokumen sebanyak empat kali sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, tetapi juga terjadi koreksi di tingkat Pemerintah berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020," ujarnya.

Menurut dia, publik berhak mengetahui hal tersebut. "Agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," tambah Mulyanto.

Dia mengatakan, pertanyaan yang sama juga dapat diajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan.

Kata Mulyanto, harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu. "Kalau sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, maka ini adalah tindakan pelecehan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi," ujarnya.

Sebelumnya diinformasikan UU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober pekan lalu. Jumlah halaman dari draf final UU Cipta Kerja sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya.

Pertama, ada draf yang diunggah di situs resmi DPR. Tidak jelas betul, tanggal berapa draf RUU Cipta Kerja ini selesai disusun. Draf ini terdiri dari 1.028 halaman. Di bagian akhir, tak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusunnya.

Kedua, ada draf tertanggal 5 Oktober 2020. Tanggal ini tertera dalam judul file, yakni "5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja–Paripurna.pdf". Draf ini berisi 905 halaman, alias lebih sedikit ketimbang draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini. Sebagaimana diketahui, 5 Oktober 2020 adalah tanggal disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Ketiga, ada draf tertanggal 9 Oktober 2020, sebagaimana tertera dari nama berkas digital ini. Jumlah halaman menjadi lebih banyak. Draf tertanggal 9 Oktober 2020 ini berisi 1.052 halaman. Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Keempat, Tanggal 12 Oktober 2020 muncul draf RUU Cipta Kerja dari pihak DPR yang ini berisi 1.035 halaman. Berbeda dengan draf sebelumnya, draf final ini memuat keterangan nama di bagian akhir halaman, yakni Wakil Ketua (DPR) Azis Syamsuddin.

Terakhir draf yang dikirim ke Presiden yang disebut sebagai draf resmi yang bersifat final setebal 812 halaman.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)